Correct Article 27
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Dalam satu izin pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dapat meliputi beberapa izin kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur dan lebah.
(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan lagi izin pada areal pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah mendapatkan izin pemanfaatan hutan, kecuali izin untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dikeluarkan dengan komoditas yang berbeda.
Your Correction
