Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain berupa : a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah; e. jamur; atau f. sarang burung walet. (2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan: a. hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami; b. tidak merusak lingkungan; dan c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya. (3) Pemungutan . . . (3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan. (4) Pada hutan lindung, dilarang; a. memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas lestarinya; b. memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh UNDANG-UNDANG. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction