Correct Article 23
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; atau
c. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Dalam blok perlindungan pada hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
