Correct Article 21
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Untuk wilayah tertentu, Menteri dapat menugaskan kepala KPH untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan.
(2) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan dalam wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
