Correct Article 12
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Kegiatan tata hutan di KPH terdiri dari :
a. tata batas;
b. inventarisasi hutan;
c. pembagian ke dalam blok atau zona;
d. pembagian petak dan anak petak; dan
e. pemetaan.
(2) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa inventarisasi penataan hutan yang disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi KPH.
Your Correction
