Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tata hutan di KPH terdiri dari : a. tata batas; b. inventarisasi hutan; c. pembagian ke dalam blok atau zona; d. pembagian petak dan anak petak; dan e. pemetaan. (2) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa inventarisasi penataan hutan yang disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi KPH.
Your Correction