Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada setiap KPH di semua kawasan hutan. (2) Pada areal tertentu dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dapat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa dan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK). (3) Dalam . . . (3) Dalam kegiatan tata hutan, KPH harus memperhatikan areal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction