Correct Article 10
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya.
(2) Dana bagi pembangunan KPH bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
