Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya. (2) Dana bagi pembangunan KPH bersumber dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction