Correct Article 9
PP Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Current Text
(1) Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi :
1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
2. pemanfaatan hutan
3. penggunaan kawasan hutan;
4. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
5. perlindungan hutan dan konservasi alam.
b. menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;
c. melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
d. melaksanakan . . .
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
e. membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dengan peraturan Menteri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 diatur tersendiri dalam PERATURAN PEMERINTAH yang lain.
Your Correction
