Correct Article 70
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik negara/ daerah berupa tanah danj atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Your Correction
