Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik negara/ daerah berupa tanah danj atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Your Correction