Correct Article 69
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik negara/daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.
Your Correction
