Correct Article 65
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah atas tanah dan/atau bangunan kepada gubernur /bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
b. gubernur /bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur /bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk MENETAPKAN dan/atau
menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan se bagai modal pemerintah;
d. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
e. pengelola barang melaksanakan penyertaan modal pemerintah dengan berpedoman pada persetujuan gubernur /bupati/walikota;
f. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
g. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
h. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negaraf daerah atau badan hukum lainnya milik negaraf daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasanfpertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai barns kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH/Peraturan Daerah ditetapkan.
Your Correction
