Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62; b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya; c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1); d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN untuk ditetapkan; f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan. (2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang; b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62; c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya; d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN untuk ditetapkan; f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
Your Correction