Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah barang milik negara/daerah dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah; b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. pengelola barang untuk barang milik negara; b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. pengelola barang untuk barang milik negara; b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara; b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Your Correction