Correct Article 55
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur jbupatijwalikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Your Correction
