Correct Article 53
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji;
b. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
c. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
d. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
e. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN atau DPR, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;
f. penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada butir e dilakukan setelah mendapat persetujuan Preslden atau DPR.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagal berikut:
a. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
b. pengelola barang meneliti clan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
c. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
d. Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan gubernur/ bupati/walikota atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertlmbangan atas usulan dimaksud.
(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota atau DPRD.
(4) Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah.
Your Correction
