Correct Article 52
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untUk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubemur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik daerah.
Your Correction
