Correct Article 51
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;
c. sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hat tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus;
b. barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Your Correction
