Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai basil dari pelaksanaan bangun guna gerah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh: a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait; b gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.
Your Correction