Correct Article 24
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah;
b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.
Your Correction
