Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pem~rintah daerah atau antar pemerintah daerah. (2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama j angka waktu pemin j aman; d. persyaratan lain yang dianggap perlu;
Your Correction