Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negarajlembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. (2) Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang; b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya; e. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang; h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang acta dalam penguasaannya; i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
Your Correction