Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga adalah pengguna barang milik negara. (2) Pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab: a. MENETAPKAN kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara; b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari be ban APBN dan perolehan lainnya yang sah; e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga; f. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; g. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan; h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; i. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran ; j. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang; k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya; l. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya; m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Your Correction