Correct Article 5
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Gubernur Ibupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah danl atau bangunan.
(3) Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah.
(4) Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubemur Ibupati/walikota atau DPRD;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Your Correction
