Correct Article 4
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara.
(2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab :
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan barang milik negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c. MENETAPKAN status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan PRESIDEN;
g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada PRESIDEN atau DPR;
i. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara Berta menghimpun hasil inventarisasi;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m. menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negaraf daerah kepada PRESIDEN sewaktu diperlukan.
Your Correction
