Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara. (2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab : a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan barang milik negara; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara; c. MENETAPKAN status penguasaan dan penggunaan barang milik negara; d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR; e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan PRESIDEN; g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya; h. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada PRESIDEN atau DPR; i. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; j. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan; k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara Berta menghimpun hasil inventarisasi; l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara; m. menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negaraf daerah kepada PRESIDEN sewaktu diperlukan.
Your Correction