Correct Article 78
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara/daerah yang menghasilkan penerimaan negara/daerah dapat diberikan insentif.
(2) Pejabat/pegawai selaku pengurus barang dalam melaksanakan tugas rutinnya diberikan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/daerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat/ pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat/ pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.
Your Correction
