Correct Article 74
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Menteri Keuangan MENETAPKAN kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik negara.
(3) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN kebijakan teknis dan melakukan pembinaan
pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1).
Your Correction
