Correct Article 49
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh penguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miiliar rupiah) sampai dengan Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan oleh pengelola barang.
Your Correction
