Correct Article 46
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bemilai lebih dari Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Your Correction
