Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negaraf daerah dimaksud: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau b. alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara; b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.
Your Correction