Correct Article 43
PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Current Text
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah.
Your Correction
