Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bukti kepemilikan barang milik negara/daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang. (3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barangj kuasa pengguna barang. (4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
Your Correction