Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 6 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang milik negara oleh pengelola barang; b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
Your Correction