Correct Article 29
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) ...
a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan pembuatan Kartu Pemilih;
c. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data penduduk;
d. 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:
1) 1 (satu) rangkap untuk data PPS;
2) 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.
Your Correction
