Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap.
Your Correction