Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. (2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh PPS.
Your Correction