Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga. (2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Your Correction