Correct Article 22
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Your Correction
