Correct Article 21
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
c. Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;
d. Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
f. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Pasal 22 ...
Your Correction
