Correct Article 20
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka ...
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih sementara.
Your Correction
