Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan. (2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. (3) Pemutakhiran ... (3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan karena : a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin; c. perubahan status anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil atau purnatugas; d. tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B); e. telah meninggal dunia; f. pindah domisili ke daerah lain; atau g. perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara.
Your Correction