Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang : a. melakukan pendaftaran pemilih; b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar; c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan e. membantu tugas PPK. (3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen. (4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan. (5) Dalam melaksanakan tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Kelurahan. (6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. (7) Tugas ... (7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
Your Correction