Correct Article 3
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD MENETAPKAN :
a. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
b. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan
c. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
