Correct Article 2
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Masa persiapan pemilihan meliputi :
a. pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;
b. pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah;
c. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
d. pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan
e. pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada KPUD dan Kepala Daerah.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Pasal 3 ...
Your Correction
