Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Menteri yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat. (2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Universitas dilakukan oleh tenaga audit internal Universitas.
Your Correction