Correct Article 34
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
(2) Tata ...
(2) Tata cara pengelolaan keuangan Universitas diatur oleh dan disesuaikan dengan kebutuhan Universitas dengan memperhatikan efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.
Your Correction
