Correct Article 33
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Universitas diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Universitas belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), maka Rencana Kerja dan Anggaran Universitas tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sambil menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Universitas yang diusulkan.
Your Correction
