Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola unit usaha Universitas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan tertentu. (2) Setiap ... (2) Setiap tahun Pengelola unit usaha Universitas wajib menyusun: a. Rencana Kerja Anggaran Tahunan (corporate plan) untuk mendapat persetujuan Rektor. b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan kegiatan usaha dipertanggungjawabkan kepada Rektor.
Your Correction