Correct Article 31
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pengelola unit usaha Universitas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan tertentu.
(2) Setiap ...
(2) Setiap tahun Pengelola unit usaha Universitas wajib menyusun:
a. Rencana Kerja Anggaran Tahunan (corporate plan) untuk mendapat persetujuan Rektor.
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan kegiatan usaha dipertanggungjawabkan kepada Rektor.
Your Correction
