Correct Article 30
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Unit usaha Universitas adalah usaha yang dilakukan oleh Universitas untuk menghasilkan dana penunjang bagi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Pengelolaan unit usaha Universitas dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik.
(3) Hasil usaha Universitas adalah penghasilan Universitas yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Your Correction
