Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit usaha Universitas adalah usaha yang dilakukan oleh Universitas untuk menghasilkan dana penunjang bagi penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (2) Pengelolaan unit usaha Universitas dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik. (3) Hasil usaha Universitas adalah penghasilan Universitas yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Your Correction