Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium, studio, workshop, dan unsur penunjang pendidikan lainnya adalah sarana penunjang dan pengembang Jurusan dalam satu atau sebagian pendidikan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Laboratorium, studio, workshop, dan unsur penunjang pendidikan lainnya dipimpin oleh seorang Kepala yang dipilih dan diangkat diantara tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan. Bagian ...
Your Correction