Correct Article 27
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Fakultas sebagai unsur Universitas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dalam satu atau perangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, serta ilmu pendidikan.
(2) Fakultas ...
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Dekan.
(3) Kegiatan akademik di Fakultas dilaksanakan di Jurusan, sebagai unsur pelaksana akademik dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, ilmu pendidikan, ilmu sosial, ilmu kesehatan, humaniora, olahraga, dan agama.
(4) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(5) Penyelengaraan pendidikan di Jurusan terdiri atas Program studi dan program pengkhususan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, dipimpin oleh seorang Ketua dan bila perlu dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Program studi.
Your Correction
