Correct Article 26
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Pimpinan Universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga Universitas atau lembaga pendidikan lain;
b. pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan Universitas;
c. menduduki jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
Your Correction
